TIMES DEPOK, PACITAN – Pelaksanaan shalat ketika khatib telah naik ke atas mimbar pada khutbah Jumat kembali menjadi perhatian jamaah masjid. Sejumlah praktik yang kerap dijumpai di lapangan, seperti tetap melaksanakan shalat sunnah atau bahkan shalat qadha setelah khatib naik mimbar, dinyatakan tidak dibenarkan menurut kesepakatan para ulama.
Dalam khazanah fikih, para ulama menegaskan bahwa sejak khatib naik ke mimbar hingga khutbah selesai, jamaah yang telah hadir di dalam masjid diharamkan memulai shalat apa pun, baik shalat fardu maupun shalat sunnah, termasuk shalat qadha yang bersifat segera (qadha fawri).
Larangan tersebut bersifat tegas dan telah menjadi ijma’ (kesepakatan ulama) lintas generasi. Bahkan, shalat yang dikerjakan pada waktu tersebut dinyatakan tidak sah, meskipun seluruh rukun shalat telah dipenuhi secara sempurna.
Ketentuan ini ditegaskan dalam banyak kitab mu‘tabar. Salah satunya disebutkan secara eksplisit dalam At-Taqriratus Sadidah halaman 194:
إذا صَعِدَ الخطيب على المِنْبَرِ حَرُمَتِ الصلاة بالإجماع، أياًّ كانت، ولو كانت قضاء على الفور، إلا سُنَّةَ تحية المسجد، ويجب تخفيفها وأن لا يزيد فيها عن ركعتين.
Artinya, apabila khatib telah naik ke mimbar, maka haram hukumnya melaksanakan shalat apa pun berdasarkan ijma’, sekalipun shalat qadha yang wajib segera ditunaikan, kecuali shalat sunnah tahiyyatul masjid. Shalat tersebut wajib diringankan dan tidak boleh lebih dari dua rakaat.
Penegasan senada juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juz 4 halaman 53. Ia menyatakan bahwa orang yang baru masuk masjid saat imam sedang berkhutbah tidak diperbolehkan langsung duduk sebelum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dengan ringan:
وَأَمَّا إذَا دَخَلَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ… فَلَا يَجْلِسُ حَتَّى يُصَلِّيَ التَّحِيَّةَ وَيُخَفِّفَهَا.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi jamaah yang sudah berada di dalam masjid sebelum khatib naik mimbar. Bagi mereka, tidak ada pengecualian untuk memulai shalat, baik sunnah maupun fardu.
Ulama mazhab Syafi’i, Al-Khatib Asy-Syirbini, dalam Al-Iqna’ juz 1 halaman 185, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku mutlak bagi seluruh jamaah selain khatib:
وَلَا تُبَاحُ لِغَيْرِ الْخَطِيبِ مِنْ الْحَاضِرِينَ نَافِلَةٌ بَعْدَ صُعُودِهِ الْمِنْبَرَ
Bahkan, menurut penjelasan beliau, shalat yang dilakukan pada waktu tersebut tidak teranggap sah, karena waktu pelaksanaannya memang bukan waktu yang dibolehkan untuk shalat.
Penjelasan ini kemudian diperkuat oleh Al-Bujairami dalam Tuhfatul Habib juz 2 halaman 213. Ia menegaskan bahwa istilah “shalat sunnah” dalam larangan tersebut bukan pembatas, melainkan juga mencakup shalat fardu:
فَرْضًا كَانَتْ الصَّلَاةُ أَوْ نَفْلًا وَلَوْ مَقْضِيَّةً فَوْرِيَّةً.
Artinya, baik shalat fardu maupun shalat sunnah, termasuk shalat qadha yang harus segera ditunaikan, tetap masuk dalam larangan.
Penjelasan paling rinci disampaikan oleh Nawawi Al-Jawi dalam Nihayatuz Zain halaman 145. Ia merinci bahwa larangan memulai shalat berlaku sejak khatib naik mimbar, meskipun khutbah belum dimulai, hingga khutbah benar-benar selesai. Bahkan shalat yang dilakukan ketika khatib sedang berdoa untuk penguasa atau mendoakan para sahabat pun tetap dinyatakan tidak sah.
Namun, Nawawi Al-Jawi juga menegaskan adanya satu pengecualian penting, yakni bagi jamaah yang baru masuk masjid setelah khatib naik mimbar. Mereka diperbolehkan melaksanakan dua rakaat shalat tahiyyatul masjid secara ringan, kemudian langsung duduk dan menyimak khutbah.
Jika jamaah tersebut belum melaksanakan shalat sunnah Jumat, maka dua rakaat itu boleh diniatkan sebagai shalat sunnah Jumat, dan secara otomatis telah mencakup tahiyyatul masjid. Namun, tidak dibenarkan menambah rakaat atau mengerjakan shalat lain selain dua shalat tersebut.
Dengan penjelasan ini, para ulama menekankan pentingnya menjaga adab Jumat, menghormati khutbah, dan tidak meremehkan waktu yang telah ditetapkan syariat. Khutbah Jumat bukan sekadar seremonial, tetapi bagian inti dari ibadah Jumat yang wajib didengarkan dengan penuh perhatian. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Banyak Jamaah Keliru, Ini Hukum Shalat Setelah Khatib Naik Mimbar
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Bambang H Irwanto |