TIMES DEPOK, JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh personel Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang akan pindah ke Kementerian Haji dan Umrah akan melalui proses penyaringan ketat oleh Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung akan membantu Kementerian Haji dan Umrah melakukan proses screening dan tracking terkait calon pejabat maupun ASN yang akan bermigrasi dari Kementerian Agama,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Migrasi SDM dari Berbagai Kementerian
Menurut Dahnil, selain personel dari Kemenag, ada juga SDM yang akan bergabung dari Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, dan KPK. Dari Kemenag, total pegawai yang berpindah mencapai 400 orang, sedangkan dari Kemenkes sekitar 40 orang. Pemetaan lanjutan akan dilakukan untuk menempatkan mereka pada pos-pos strategis sesuai kebutuhan kementerian.
“Ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa Kementerian Haji harus merekrut SDM yang bebas dari kasus korupsi dan praktik manipulasi atau rente,” ujar Dahnil.
Peran Kejaksaan dalam Seleksi dan Pengawasan
Ke depan, Kejaksaan Agung tidak hanya terlibat dalam proses seleksi personel, tetapi juga pengawasan pengadaan barang dan jasa, baik di dalam maupun luar negeri. Pendekatan ini diharapkan dapat menutup celah praktik korupsi yang selama ini menjadi tantangan penyelenggaraan haji dan umrah.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan pihaknya akan membantu mengawal penyelenggaraan haji agar lebih transparan, tertib, dan bebas dari korupsi.
“Setelah pertemuan ini, kami akan melakukan komunikasi intens antara pejabat Kementerian Haji dengan tim pengawasan kami. Titik-titik rawan akan menjadi fokus utama, sehingga penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih clean dan tertata dengan baik,” kata Reda. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perpindahan Personel PHU ke KHU Dijaring Kejaksaan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |