TIMES DEPOK, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan secara mendalam tiga fungsi utama kartu Nusuk yang kini menjadi identitas resmi sekaligus tiket penting bagi jemaah dalam menjalani setiap tahapan ibadah haji.
“Pertama, Nusuk adalah bentuk layanan dari syarikah,” ungkap Hilman, Kamis (15/5/2025) seperti dikutip dari situs haji.kemenag.
Ia menjelaskan bahwa layanan haji saat ini telah dikelola oleh perusahaan swasta yang disebut syarikah, semacam perusahaan induk yang bertanggung jawab penuh atas kenyamanan dan layanan bagi para jemaah.
Setibanya di Madinah, para jemaah akan ditempatkan di hotel-hotel yang telah ditetapkan oleh satu syarikah tertentu. Sebelum diberangkatkan menuju Makkah, setiap jemaah wajib memiliki kartu Nusuk. “Tanpa kartu ini, mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan,” tegas Hilman.
Ia pun menekankan pentingnya peran petugas haji dalam memastikan seluruh jemaah telah memiliki Nusuk. Kartu ini memuat data yang sudah terintegrasi dengan sistem milik syarikah, sehingga mempercepat proses identifikasi dan pelayanan.
“Nusuk bersifat spesifik, sesuai dengan syarikah yang melayani. Insya Allah, tidak akan ada lagi kasus jemaah terlantar karena ketidakjelasan layanan,” katanya.
Fungsi kedua dari kartu Nusuk adalah sebagai syarat untuk memasuki wilayah Tanah Haram di Makkah.
“Untuk bisa masuk Makkah saja dibutuhkan izin khusus, apalagi ke Tanah Haram. Dengan sistem satu syarikah dan validasi melalui Nusuk, proses ini menjadi lebih tertib dan aman,” jelasnya.
Fungsi ketiga, lanjut Hilman, akan sangat terasa saat fase puncak haji, yakni pergerakan besar-besaran dari Makkah ke Arafah, lalu ke Mina dan seterusnya. Kartu Nusuk akan menjadi acuan data utama dalam mengatur pergerakan lebih dari dua juta jemaah.
“Kita akan memberikan perlakuan khusus untuk jemaah lansia dan pendampingnya. Namun secara umum, keakuratan data dalam Nusuk sangat krusial. Jika datanya tidak akurat, dampaknya akan sangat besar bagi keseluruhan proses ibadah,” tandas Hilman. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tiga Fungsi Penting Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji Indonesia
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |