KAI Catat 183 Kecelakaan Kereta Api di Jalur Daop 1 Jakarta Sepanjang 2025
Kereta api jarak jauh (KAJJ) melintasi Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2025). ANTARA

KAI Catat 183 Kecelakaan Kereta Api di Jalur Daop 1 Jakarta Sepanjang 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat sedikitnya 183 kasus kecelakaan kereta api yang melibatkan objek di jalur kereta sepanjang Januari hingga September 2025.

TIMES Depok,Sabtu 4 Oktober 2025, 14:31 WIB
555.5K
A
Antara

JAKARTAPT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat sedikitnya 183 kasus kecelakaan kereta api yang melibatkan objek di jalur kereta sepanjang Januari hingga September 2025.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan, dan empat kasus lainnya melibatkan hewan.

“Bahkan, hari ini masih terjadi tabrakan, yaitu KA 1920 (CL Duri–Tangerang) yang menabrak mobil di Km 0+3/5 Jalur Hulu Duri–Rawabuaya, tepatnya di perlintasan liar. Selain itu, KA 131 (Parahyangan Bandung–Gambir) juga menabrak orang di Km 13+9/8 Jalur Hilir DDT Bekasi–Jatinegara,” ungkap Ixfan, Sabtu (4/10/2025).

Imbauan KAI: Rel Kereta Bukan untuk Aktivitas Masyarakat

Ixfan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel.

“Jalur kereta api adalah ruang berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta. Aktivitas lain di area tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api beserta ruang manfaatnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Perlintasan Liar Jadi Pemicu Tingginya Kecelakaan

Menurut KAI, salah satu faktor utama tingginya angka kecelakaan adalah keberadaan perlintasan sebidang ilegal (perlintasan liar).

“Pembangunan perlintasan liar sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu kelancaran operasional kereta api. Jika ditemukan, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai aturan,” jelas Ixfan.

KAI menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Edukasi keselamatan dan penertiban jalur liar akan menjadi prioritas utama guna menjaga keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Depok, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.