TIMES DEPOK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Gubernur Riau terkait dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi pada Senin (10/11/2025).
“Pada Senin, penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen anggaran Pemprov Riau dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Budi menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan upaya paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencari dan menemukan barang bukti.
Selain penyitaan, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau. “Penyitaan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini,” kata Budi.
KPK mengimbau semua pihak agar kooperatif dan masyarakat Riau tetap mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e/f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penanganan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |