https://depok.times.co.id/
Berita

KPK Panggil ASN Kemenaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

Selasa, 16 September 2025 - 13:10
KPK Panggil ASN Kemenaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). (FOTO: ANTARA)

TIMES DEPOK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang dipanggil adalah ACZ, ASN Kemenaker yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ACZ, ASN Kemenaker yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Tiga Saksi Lain Dipanggil

Selain ACZ, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu SHM selaku pekerja lepas di PT Belitung Makmur Mandiri pada 2023–2024, serta JF dan S yang disebut sebagai agen tenaga kerja asing (TKA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ACZ merupakan pejabat bernama Ali Chaidar Zamani, Subkoordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri di Kemenaker.

Sebelumnya, pada Kamis (11/9/2025), KPK juga telah memeriksa dua mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA, yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang tidak resmi dari agen TKA, termasuk uang tunjangan hari raya (THR) yang diduga diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA setiap tahun.

Delapan ASN Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 5 Juni 2025 menetapkan delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan sejak 2019 hingga 2024 dan berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari para pemohon RPTKA.

KPK telah menahan para tersangka dalam dua tahap. Kloter pertama pada 17 Juli 2025 terhadap empat orang, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025 untuk empat tersangka lainnya.

Modus Pemerasan

KPK menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja maupun izin tinggal akan terhambat. Kondisi ini dimanfaatkan oknum ASN untuk meminta uang dari para pemohon.

“Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Akibatnya, tenaga kerja asing bisa terkena denda Rp1 juta per hari. Karena itu, pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada tersangka,” jelas Budi.

Jejak Panjang Sejak Era Cak Imin

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga sudah berlangsung lama, bahkan sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Praktik tersebut disebut berlanjut pada masa Menteri Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga Menteri Ida Fauziyah (2019–2024). (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Depok just now

Welcome to TIMES Depok

TIMES Depok is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.