https://depok.times.co.id/
Berita

Prabowo-Gibran Terima Dukungan Resmi dari Ketua Umum Partai Anggota KIM

Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:36
Prabowo-Gibran Terima Dukungan Resmi dari Ketua Umum Partai Anggota KIM Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menjawab pertanyaan wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (FOTO: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

TIMES DEPOK, JAKARTA – Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mengukuhkan dukungan mereka dengan menerima nota kesepahaman dari seluruh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM). Acara bersejarah ini berlangsung di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Satu per satu ketua umum partai anggota KIM menandatangani deklarasi dukungan tersebut di hadapan Prabowo-Gibran dan para relawan. Para pemimpin partai yang turut menandatangani deklarasi ini adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Acara dimulai dengan penghormatan terhadap negara melalui penyanyian lagu kebangsaan, "Indonesia Raya".

Setelah acara deklarasi di Indonesia Arena, Prabowo-Gibran melanjutkan perjalanan mereka ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilihan Presiden 2024. Mereka akan menjadi pasangan calon ketiga yang mendaftar ke KPU RI dalam proses yang berjalan dari 19 hingga 25 Oktober 2023.

Proses selanjutnya akan melibatkan penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024 oleh KPU RI pada tanggal 13 November 2023. Kemudian, pada tanggal 14 November 2023, akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan adanya 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Depok just now

Welcome to TIMES Depok

TIMES Depok is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.